Bisnis  

Memahami Perbedaan Paylater dan Kartu Kredit secara Perpajakan untuk Keuangan Pribadi dan Bisnis

Avatar of SiarNusa

Memahami Perbedaan Paylater dan Kartu Kredit secara Perpajakan untuk Keuangan Pribadi dan Bisnis

Metode pembayaran nontunai terus mengalami perkembangan pesat di Indonesia. Dua instrumen pembayaran berbasis kredit yang paling populer saat ini adalah kartu kredit dan paylater (Buy Now Pay Later).

Meskipun keduanya menawarkan kemudahan dalam menunda pembayaran, aspek perpajakan yang mengikat kedua instrumen ini memiliki karakteristik yang berbeda. Banyak pengguna maupun pelaku usaha belum sepenuhnya memahami bagaimana instrumen ini diperlakukan dalam hukum perpajakan.

Penting untuk memahami apa perbedaan paylater dan kartu kredit secara perpajakan agar Anda dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan tepat, baik dalam pelaporan SPT Tahunan Pribadi maupun pembukuan bisnis.

Konsep Dasar Paylater dan Kartu Kredit dalam Ekosistem Keuangan

Sebelum membahas aspek perpajakan secara mendalam, sangat penting untuk memahami dasar hukum dan mekanisme kerja dari kedua instrumen pembiayaan ini.

Pengertian dan Skema Kerja Paylater

Paylater merupakan fasilitas pembiayaan berbasis teknologi informasi yang umumnya disediakan oleh perusahaan Financial Technology (Fintech) atau lembaga pembiayaan. Skema ini memungkinkan konsumen melakukan transaksi pembelian barang atau jasa secara instan dan membayarnya di kemudian hari.

Pembayaran tersebut dapat dilakukan secara sekaligus sesuai tanggal jatuh tempo atau melalui skema angsuran berkala. Operasional paylater di Indonesia diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah regulasi pembiayaan berbasis teknologi atau lembaga pembiayaan konsumen.

Pengertian dan Skema Kerja Kartu Kredit

Kartu kredit adalah instrumen pembayaran berbasis kartu (APMK) yang diterbitkan oleh perbankan atau lembaga keuangan resmi. Penerbit memberikan batas pinjaman (credit limit) kepada pemegang kartu berdasarkan analisis profil risiko dan kemampuan finansial.

Pengguna dapat memanfaatkan limit tersebut untuk bertransaksi di berbagai pedagang (merchant) serta melakukan penarikan tunai. Fasilitas kredit ini bersifat berulang (revolving credit) selama pemegang kartu memenuhi kewajiban pembayaran minimum setiap bulannya.

Apa Perbedaan Paylater dan Kartu Kredit secara Perpajakan?

Dari sudut pandang regulasi perpajakan di Indonesia, status penyedia layanan, jenis biaya yang ditimbulkan, serta mekanisme transaksi memicu perlakuan pajak yang berbeda. Berikut adalah rincian aspek perpajakan yang membedakan keduanya.

+--------------------------+-------------------------------------+-------------------------------------+
| Aspek Perpajakan         | Paylater (Fintech / BNPL)           | Kartu Kredit (Perbankan)            |
+--------------------------+-------------------------------------+-------------------------------------+
| Dasar Hukum Utama        | UU HPP, PMK No. 68/PMK.03/2022      | UU PPN & PPh, PMK Jasa Keuangan     |
| PPN atas Jasa Finansial  | Bunga bebas PPN, Fee platform kena  | Jasa keuangan utama bebas PPN       |
| PPh atas Bunga/Imbal SdT | Dipotong PPh 23/26 (Fintech P2P)   | Bukan objek pemotongan PPh 23       |
| Pelaporan SPT Tahunan    | Wajib dilaporkan sebagai Utang      | Wajib dilaporkan sebagai Utang      |
| Potensi Deductible Exp.  | BISA (Jika untuk operasional usaha) | BISA (Jika untuk operasional usaha) |
+--------------------------+-------------------------------------+-------------------------------------+

1. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Layanan

Pada dasarnya, jasa keuangan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN (non-Jasa Kena Pajak) sesuai dengan Ketentuan Umum Perpajakan. Namun, penerapan PPN pada rincian tagihan paylater dan kartu kredit memiliki perbedaan mendasar.

Pada kartu kredit, jasa penyediaan dana dan fasilitas kredit oleh bank dibebaskan dari pengenaan PPN. Pengenaan PPN biasanya hanya muncul pada biaya-biaya sekunder tertentu yang disediakan oleh pihak ketiga non-bank.

Sementara itu, pada transaksi paylater yang diselenggarakan oleh platform teknologi, aturan turunan seperti PMK No. 68/PMK.03/2022 mengatur pajak atas transaksi fintech. Bunga pinjamannya tetap bebas PPN, namun biaya layanan (service fee), biaya penanganan (handling fee), atau biaya teknologi yang ditagihkan oleh platform fintech dapat dikenakan PPN sebesar 11%.

2. Aspek Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga dan Denda

Bunga yang dibayarkan oleh nasabah kartu kredit kepada bank bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 oleh nasabah. Penghasilan bunga tersebut dialokasikan sebagai pendapatan operasional bank yang diperhitungkan dalam PPh Badan Lembaga Perbankan itu sendiri.

Pada skema paylater—khususnya yang menggunakan model Peer-to-Peer (P2P) Lending—bunga yang dibayarkan oleh borrower (peminjam) dapat mengandung implikasi PPh. Sesuai PMK 68/2022, bunga yang dibayarkan kepada penyelenggara atau pemberi pinjaman dapat dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% jika penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Dalam Negeri.

Namun, untuk pengguna individu akhir (konsumen ritel), proses pemotongan ini umumnya dipotong langsung oleh sistem penyelenggara fintech yang bertindak sebagai pemotong pajak ditunjuk.

3. Perlakuan Beban Bunga sebagai Biaya Pengurang Pajak (Deductible Expense)

Dalam perpajakan bisnis, biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) dapat dikategorikan sebagai pengurang penghasilan bruto (deductible expense).

Bunga kartu kredit bisnis atau paylater perusahaan dapat dijadikan deductible expense apabila pinjaman tersebut digunakan murni untuk kegiatan operasional perusahaan. Jika pinjaman dipergunakan untuk kepentingan pribadi pemilik atau direksi, maka seluruh bunga dan denda tidak dapat dijadikan pengurang pajak (non-deductible expense).

Mekanisme Pelaporan pada SPT Tahunan Pajak

Satu hal yang menyamakan kedua instrumen ini dalam pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi adalah posisinya sebagai kewajiban keuangan.

Pelaporan Utang dan Kewajiban

Setiap saldo tagihan yang belum dilunasi hingga tanggal 31 Desember pada tahun pajak berjalan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. Tagihan ini dikategorikan pada bagian Daftar Utang (Kewajiban).

  • Kartu Kredit: Saldo tagihan tercatat per 31 Desember dicatat dalam kolom utang dengan kode utang 101 (Utang Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank).
  • Paylater: Saldo tagihan paylater tercatat per 31 Desember dicatat dengan kode utang 102 (Utang Kartu Kredit/Paylater/Pinjaman Online) atau kode kewajiban lainnya yang relevan dengan menyantumkan nama platform Fintech terkait.

Penulisan utang yang akurat sangat penting untuk menjaga keseimbangan neraca harta dan kewajiban (wealth net worth) pada profil Wajib Pajak.

Contoh Penerapan dalam Konsep Keuangan Pribadi dan Bisnis

Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, berikut adalah studi kasus penerapan perpajakan untuk kartu kredit dan paylater.

Kasus 1: Penggunaan untuk Keuangan Pribadi (Karyawan)

Budi adalah seorang karyawan yang memiliki tagihan kartu kredit sebesar Rp5.000.000 dan tagihan paylater sebesar Rp2.000.000 pada tanggal 31 Desember 2023.

  • PPN: Budi membayar PPN atas biaya layanan aplikasi yang muncul pada tagihan paylater-nya saat berbelanja.
  • Pelaporan SPT Tahunan: Budi wajib mencantumkan utang kartu kredit Rp5.000.000 dan utang paylater Rp2.000.000 pada kolom Daftar Utang SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2023.

Kasus 2: Penggunaan untuk Operasional UMKM

Siti mengelola sebuah usaha UMKM berupa katering. Siti membeli bahan baku dapur menggunakan fasilitas Paylater Business senilai Rp10.000.000 dengan biaya layanan dan bunga total Rp300.000.

  • Pencatatan Pajak: Pembelian bahan baku sebesar Rp10.000.000 serta bunga/biaya layanan Rp300.000 dapat dicatat sebagai biaya operasional usaha dalam pembukuan Siti.
  • Deductibility: Karena transaksi tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk menghasilkan pendapatan, maka bunga dan biaya paylater tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto (deductible expense) pada penghitungan PPh Final atau PPh Umum.

Kesalahan Umum dalam Mengelola Pajak dari Paylater dan Kartu Kredit

Berikut adalah beberapa kekeliruan yang sering dilakukan oleh Wajib Pajak terkait penggunaan paylater dan kartu kredit:

  • TIDAK Melaporkan Saldo Tagihan di SPT Tahunan: Banyak orang beranggapan bahwa utang paylater kecil tidak perlu dilaporkan. Padahal, ketidaksesuaian nilai utang dan penambahan harta dapat memicu pengawasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Mencampuradukkan Transaksi Pribadi dan Bisnis: Menggunakan kartu kredit atau paylater pribadi untuk operasional perusahaan tanpa pencatatan terpisah dapat menyebabkan biaya bunga tidak diakui (disallowable expense) oleh fiskus.
  • Mengabaikan PPN atas Biaya Admin Platform: Pengusaha sering kali lupa mencatat PPN Masukan atas biaya jasa/layanan dari platform paylater yang sebenarnya bisa dikreditkan jika perusahaan sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Menganggap Seluruh Denda Keterlambatan sebagai Biaya Pengurang Pajak: Denda akibat kelalaian atau sanksi administrasi keterlambatan pembayaran tidak dapat dikategorikan sebagai biaya yang mengurangi penghasilan kena pajak.

Strategi Pengelolaan Transaksi Kredit Agar Tetap Taat Pajak

Agar fasilitas pembiayaan ini memberikan manfaat optimal tanpa menimbulkan masalah perpajakan di kemudian hari, Anda dapat menerapkan strategi berikut:

  1. Pemisahan Rekening dan Fasilitas Kredit: Buatlah akun paylater atau kartu kredit khusus yang terpisah antara kebutuhan konsumtif pribadi dan kebutuhan modal kerja bisnis.
  2. Penyimpanan Bukti Transaksi secara Digital: Simpan semua lembar tagihan (billing statement) dan faktur elektronik yang diterbitkan oleh platform atau bank penyedia kredit sebagai dokumen pendukung pembukuan.
  3. Lakukan Rekonsiliasi Saldo Akhir Tahun: Jelang akhir tahun pajak (31 Desember), rekap seluruh sisa pokok pinjaman dari instrumen paylater maupun kartu kredit untuk mempermudah pengisian SPT Tahunan.
  4. Pahami Status Pengukuhan Pajak Penyedia: Pastikan Anda mengetahui apakah penyedia layanan paylater yang digunakan memungut PPN secara langsung atas biaya layanannya agar tidak terjadi keterselisihan pencatatan.

Kesimpulan

Mengetahui apa perbedaan paylater dan kartu kredit secara perpajakan sangat mendasar untuk menjaga kerapian administrasi keuangan. Masing-masing instrumen memiliki implikasi pajak tersendiri, mulai dari pengenaan PPN atas biaya layanan fintech hingga aturan pemotongan PPh.

Bagi pengguna individu, hal terpenting adalah konsistensi dalam melaporkan seluruh kewajiban utang pada SPT Tahunan. Sedangkan bagi pelaku usaha, kunci utamanya terletak pada pemisahan transaksi pribadi dan bisnis serta validitas pencatatan biaya pinjaman sebagai pengurang pajak.

Dengan pemahaman perpajakan yang cermat, pemanfaatan kartu kredit maupun paylater dapat menjadi alat manajemen arus kas yang efektif tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.